Kepergok Tuan Rumah, Maling Motor Diamankan Polisi dan Masyarakat

Senin 22-06-2020,11:44 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

KUKAR, Diswaykaltim.com – Apes bagi Budi Rahayu. Pria berusia 32 tahun warga Perumahan Citra Grand Senyiur City, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda ini hanya bisa pasrah saat kedapatan hendak mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 3070 JP.

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian menerangkan, pencurian ini terjadi pada Selasa (16/6/2020) dini hari lalu sekitar pukul 01.33 Wita di kediaman milik Sopiansyah (32) di Jalan Sultan Salehuddin, Desa Teluk Dalam RT 3, Gang Aster, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Saat itu korban sedang tidur. Kemudian mendengar suara dari arah teras rumahnya,” ucap Rido pada Disway Kaltim, Senin (22/6/2020) pagi.

Penasaran, Sopiansyah lalu mengintip keluar rumah dan melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang mengutak-atik sepeda motornya.

“Korban lalu menghubungi kami dan tetangganya. Saat semua sudah bersiap-siap. Korban langsung meneriaki pelaku,” jelas Rido.

https://youtu.be/IyBgKGFopa4
PROGRAM SIGAP DISWAY KALTIM....JANGAN LUPA SUBCRIBE YAAAA

Karuan saja, Budi langsung panik dan bergegas kabur. Namun upayanya sia-sia. Pasalnya sudah ada petugas dan masyarakat yang menanti.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Untuk barang bukti kita amankan sepeda motor, sebuah kunci pas 12 yang sudah di modifikasi, satu buah obeng dan terpal penutup sepeda motor,” urainya.

Saat ini Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP (1) ke 3 e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait