Pemkab Kukar Bantu KPU dan Bawaslu Sediakan APD Pilkada Serentak

Jumat 19-06-2020,22:41 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

KUKAR, DiswayKaltim.com – Kebutuhan alat pelindung diri (APD) penyelenggara pilkada serentak nanti disanggupi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara. 

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara diharapkan bisa mengirimkan surat pengajuan.

"Siap memfasilitasi sepanjang ada permohonan resmi dari mereka berkaitan (APD) itu," terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti pada Disway Kaltim, Jumat (19/6).

Rinda memastikan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak perlu mengajukan penambahan anggaran. Memenuhi kebutuhan APD tersebut.

Namun tetap melakukan rasionalisasi dan restrukturisasi anggaran yang telah disetujui di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selanjutnya melaporkan hasil rasionalisasi kepada pemerintah daerah.

Nantinya anggaran yang telah dirasionalisasi dan direstrukturisasi tersebut, akan dialihkan ke beberapa pos-pos anggaran lainnya. Seperti contohnya saja ada anggaran penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 123 TPS. Semula hanya sebanyak 1.575 TPS menjadi 1.698 TPS.

Penambahan ini terjadi lantaran penyesuaian jumlah pemilih maksimal. Tiap TPS yang semula pemilihnya maksimal 800 pemilih, dipangkas menjadi maksimal 500 pemilih saja. Penambahan anggaran untuk tambahan TPS ini nantinya berasal dari rasionalisasi anggaran yang dilakukan KPU Kutai Kartanegara.

Untuk itu, Rinda menyampaikan jika pemerintah daerah meminta KPU maupun Bawaslu segera memastikan dan bersurat secara resmi terkait permohonan APD. Jika memang tidak difasilitasi oleh KPU atau Bawaslu Pusat. Karena keperluan pengadaan APD untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Desember mendatang sangatlah besar.

Selain itu, terkait penambahan jumlah TPS yang mencapai 1.698 TPS, tentunya seturut dengan penambahan honor Ad Hoc, biaya operasional dan biaya Alat Tulis Kantor (ATK). "Di mana ada kegiatan yang tidak bersesuaian lagi dengan pandemi COVID-19, nah itu yang mereka rasionalisasi," lanjut Rinda.

Sejauh ini, baik KPU Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Kartanegara masih menunggu. Terkait apapun hasil keputusan dari pusat tentang pemenuhan APD. Terlebih tahapan pilkada terdekat sudah akan dimulai pads 24 Juni 2020 mendatang, yakni tahapan verifikasi faktual (verfak).

"Kita belum tahu, tadi sempat saya sampaikan. Mereka bilang mereka masih menunggu (keputusan) juga," pungkas Rinda. (mrf/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait