Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh undang-undang selama alur pemekaran desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (fs/eny)