"Kita pun pagi-pagi ke Disdik bertemu Sekretaris Disdik dan kita konsultasi soal itu dan menurut mereka itu tidak melanggar, karena sudah ada kesepakatan bersama," ujarnya.
Terpisah, Kadisdik Kutim Roma Malau menerangkan jika sumbangan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka itu tidak melanggar surat edaran. (Fs/eny)