Warga Keluhkan Penyaluran BST, Masih Ada PNS Masuk Daftar Penerima

Selasa 16-06-2020,20:53 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Saat ini penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah masuki pencairan tahap kedua. Namun begitu, terdapat beberapa permasalahan yang timbul di masyarakat. Terkait penerimaan bantuan saat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) itu.

Semisal masih terjadinya keluhan masyarakat yang menganggap proses penyaluran masih belum tepat sasaran. Baru-baru ini, terjadi pula keluhan warga yang mempertanyakan sistem pendataan penerima bantuan. Yang dihimpun mulai dari tingkat RT hingga kelurahan.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Riko. Beberapa warga mendapati penerima yang termasuk dalam kategori mampu. Bahkan ada warga yang tidak masuk kategori seperti kehilangan mata pencaharian hingga pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam daftar penerima.

"Kami masuk dalam daftar penerima, ada undangannya. Tapi sampai sekarang kami belum menerima. Saat kami lihat daftarnya, ada juga PNS yang menerima," kata salah seorang warga yang tak ingin namanya dimediakan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinkes) PPU Bagenda Ali menjelaskan, idealnya data yang diterima pihaknya yang lalu dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan data valid sesuai kategori.

Yaitu, penerima BST ialah keluarga miskin bukan merupakan penerima program keluarga harapan (PKH). Maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) serta bantuan lain dari pusat. Lalu, keluarga rentan miskin. Kriterianya, warga yang kehilangan mata pencaharian.

"Kami surati pihak kelurahan untuk mendata warganya. Mana saja yang tidak menerima bantuan BPNT dan PKH. Untuk mendapatkan kuota penerima BST dari Kemensos," ujarnya Senin, (15/6).

Terkait munculnya permasalah soal data penerima, Bagenda mengakui bahwa bisa saja terjadi kekeliruan dalam pendataan. "Karena waktunya sangat singkat. Hanya dua hari saja, itu harus cepat. Kalau tidak, mereka (kelurahan) tidak dapat jatah bantuan BST untuk warganya," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kemungkinan hal tersebut yang menjadi alasan tak tepat sasarannya penerima bantuan. "Yang jelas, yang data yang kami terima itu sudah terverifikasi kalau ada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," sebutnya.

Adapun, data yang dikirimkan tersebut akan melalui proses penyaringan ulang dari Kemensos RI. Baru bantuan tersebut turun sesuai hasil verifikasi.

Kemudian menyikapi penerimaan yang tidak tepat sasaran tersebut, Bagenda menyebutkan selain di luar kategori tersebut tidak berhak menerima. "Jadi bisa saja karyawan perusahaan menerima, kalau dia terkena PHK. Kalau tidak, dia tidak berhak. Kalau PNS jelas tidak boleh," tegasnya.

Lebih lanjut, Bagenda menduga pihak kelurahan masih menahan bantuan tersebut karena mendapati adanya ketidaktepatan sasaran penerima. "Tapi, ternyata data itu banyak yang tidak tepat. Jadi pihak kelurahan menahan dulu bantuan itu untuk dialihkan ke keluarga miskin, yang lebih tepat menerima," jelasnya.

Namun karena telah terungkap ke masyarakat melalui undangan penerima, masyarakat merasa bantuan tersebut ditahan oleh pihak kelurahan. "Padahal, tidak seperti itu," ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait