Samarinda, DiswayKaltim.com - Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dilakukan serentak di 10 kecamatan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Senin (15/6).
Kegiatan ini merupakan agenda perdana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, setelah mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19. KPU Samarinda sendiri diketahui mengaktifkan 50 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan melantik 177 PPS di 10 kecamatan.
Divisi Teknisi KPU Ikhsan Hasani menyampaikan kegiatan pelantikan tersebut merupakan instruksi langsung dari KPU RI. Dimana pelantikan paling lambat dilakukan 15 Juni.
"PPS harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020," ucapnya, Senin (15/6).
Peraturan tersebut tentu akan berlaku ketika ada panitia yang tidak menjalankan kegiatan sesuai pedoman, akan ada konsekuensi hukumnya. Kemudian, akan ada orientasi tugas dan bimbingan teknis kepada masing – masing panitia di tahapan selanjutnya.
"Kami (KPU Samarinda) terus memberikan arahan kepada para panitia untuk berkoordinasi dengan KPU, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," terang salah satu Komisioner KPU Samarinda ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Samarinda Kota (Panwaslucam Samkot) Elvin Satria Widodo berharap kegiatan pilkada dalam kondisi pandemi Corona ini bisa berjalan dengan baik.
"Kami harapkan teman-teman PPS bisa memaksimalkan kinerja, karena ini masih (pandemi) Corona," katanya.
Senada, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini, yang juga hadir dalam pelantikan PPS, berharap kegiatan tahapan pemilukada di wilayahnya akan berjalan dengan baik.
“Saya mendoakan semoga panitia yang dilantik dapat menjalakan tugasnya sesuai amanah. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini berjalan dengan lancar,” harapnya. (nad/boy)