Suara Banyak Bukan Jaminan Jadi Pimpinan

Selasa 06-08-2019,16:57 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Suasana penandatanganan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPRD Kaltim terpilih di Aula KPU Kaltim. (Bayong/disway)   Samarinda, DiswayKaltim.com – 55 anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 bakal dilantik 2 September mendatang. Perebutan kursi pimpinan dewan pun memanas. Tapi sebelumnya, anggota dewan terpilih harus membuat tata tertib terlebih dulu. Lima partai berpeluang besar menduduki kursi pimpinan. Diantaranya Golkar (12 kursi), PDIP (11 kursi), Gerindra (6 kursi) dan PAN (5 kursi). Jika mengacu pada suara terbanyak maka peluang Ketua DPRD Kaltim bisa diraih oleh Makmur HAPK yang mengantongi 38.211 suara. Sedangkan Gerindra berpeluang ditempati Andi Harun dari Gerindra dengan 23.410 suara, Veridiana Huraq Wang dari PDIP dengan 15.363 suara dan Muspandi dari PAN dengan 11.835 suara. Tapi, menurut Ketua DPD PAN Kaltim, Darlis Pattalongi, penempatan unsur pimpinan tergantung keputusan dari DPP. “Kalau di PAN prosesnya DPP yang memutuskan, sistemnya begitu. Jadi suara terbanyak enggak menjamin bisa duduk di kursi pimpinan,” terang Darlis kepada DiswayKaltim. Dengan kata lain jika Muspandi yang memiliki suara terbanyak tidak menduduki kursi dewan, kemungkinan besar bakal menempati jabatan ketua fraksi. Darlis menjelaskan biasanya penentuan kursi pimpinan ditentukan oleh DPP sebelum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Prosesnya adalah setelah pelantikan anggota dewan terpilih membentuk pimpinan sementara. Pimpinan sementara itu bertugas membuat tata tertib (tatib) DPRD. Tatib dewan itu akan menjadi dasar untuk menentukan komposisi AKD, kemudian fraksi lalu unsur komisi. Darlis pun berharap prosesnya tidak memakan waktu sampai sebulan. “Kalau molor ya teman-teman di dewan sendiri yang rugi. Kami harap anggota terpilih di Karang Paci segera rampungkan tatib dulu,” pungkasnya. (boy)

Tags :
Kategori :

Terkait