Belasan Tahun Mangkrak, Warga Berkebun di Lahan Lapas PPU

Kamis 11-06-2020,22:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Ia berharap Kementerian Hukum dan HAM segera memprioritaskan pembangunan lanjutan lapas tersebut.

"Apalagi volume perkara pidana di wilayah hukum PN Penajam semakin meningkat. Seiring juga dengan rencana pemindahan IKN ke PPU, semoga hal ini dapat menjadi prioritas utama Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Senada, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha menuturkan hal serupa. Malah menurutnya PPU sudah sangat membutuhkan adanya lapas. Pasalnya, selama ini narapidana hasil putusan dari pengadilan dikirim ke daerah tetangga. Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

"Bukan Perlu. Tapi perlu banget malah. Saya berharap proyek itu bisa diselesaikan," tandasnya.

Belum lagi, sebagian besar narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B tersebut sudah kelebihan kapasitas. Bahkan kabarnya, 60 persen berisikan narapidana asal PPU.

"Setelah putusan dan statusnya berubah menjadi narapidana itu harus dikirim ke rutan. Adanya di Tanah Grogot,"

Selain aturan mengatakan demikian, alasan keamanan juga jelas memerlukan hal ekstra.

"Alangkah baiknya yang ada di sini bisa dioperasionalkan. Karena kejaksaan dan peradilan sudah di sini (PPU). Jadi sejatinya sudah harus ada di PPU," tutup Dharma. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait