Potensi Pajak Sarang Burung Walet, Bapenda Kukar Siapkan Strategi Jitu

Rabu 10-06-2020,22:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kukar, DiswayKaltim.com - Salah satu potensi penerimaan pajak yang cukup besar di Kutai Kartanegara ialah sektor sarang burung walet. Bahkan sarang burung walet di Kutai Kartanegara sendiri cukup banyak. Mencapai ribuan jumlahnya.

Tetapi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto menyebut minimnya penerimaan pajak dari sektor tersebut. Lantaran sedikit sekali yang melakukan pembayaran pajak tersebut. Terlebih yang banyak eksis sarang burung waletnya, rata-rata tidak memiliki izin usaha.

"Jadi dilematis bagi kita," jelas Totok kepada Disway Kaltim baru-baru ini.

Hal ini dikarenakan, apabila sarang burung walet yang telah beroperasi saat ini diurus izinnya. Akan terbentur dengan klasifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sehingga meskipun pemilik sarang burung walet ini mengurus izinnya ke instansi yang terkait. Tetap saja tidak akan mendapatkan izin usaha, dikarenakan rata-rata berada di jalur hijau dan kawasan permukiman.

Apabila nantinya para pemilik sarang burung walet diminta untuk memindahkan lokasinya. Tentu ini akan menjadi permasalahan baru. Karena jika sarang dipindah beberapa ratus meter saja, akan berpengaruh pada tingkat pendapatan si pemilik.

Totok juga mengatakan, jika pajak sarang burung walet termasuk kategori pajak yang sifatnya self assessment. Yakni sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab sendiri kepada Wajib Pajak (WP).

Dengan artian si pemilik harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada dinas terkait. Lagi-lagi sistem ini hanya berlaku bagi yang memiliki izin saja.

Untuk menyiasatinya, ke depan Bapenda Kukar akan menerapkan strategi baru terkait pajak sarang burung walet ini. Karena potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah sangatlah besar.

"Kita siapkan strategi lain. Mengambil di hilirnya, mengontrol bukan di sarang, tapi pintu keluarnya," tambah Totok.

Tentunya dengan berkolaborasi dengan Balai Karantina dan Ditjen Pajak. Maka sebelum sarang burung walet akan diekspor keluar negeri. Wajib memiliki surat keterangan asal barang. Kerjasama pengelolaannya nanti harus dilakukan bersama pemda, pemprov dan Ditjen Pajak.

Pemda nantinya akan mengeluarkan surat keterangan asal barang dan bukti setor pajak daerahnya. Pemprov akan mengeluarkan surat keterangan kelayakan edar barang. Terakhir balai karantina wilayah akan mengetahui asal barang dari wilayah budidaya atau dari wilayah konservasi.

"Kerja sama ini sudah dibahas awal tahun ini tinggal menunggu tindak lanjut, salah satunya adalah surat Gubernur Kaltim kepada Ditjen Pajak," pungkas Totok. (mrf/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait