Dua Hari Samsat Kukar Raup Rp 23 Miliar

Rabu 03-06-2020,22:15 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kukar, DiswayKaltim.com - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meninjau Kantor Samsat Kukar. Melihat langsung proses pelayanan terhadap para wajib pajak masyarakat Kukar. Yang dibuka kembali sejak 2 Juni 2020 lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 2020, para wajib pajak mulai 2 Juni - 31 Juli 2020 akan menerima keringanan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari masa 1 tahun hingga 5 tahun. Sejak dibuka kembali kemarin lusa, sudah sebanyak 15 ribu wajib pajak yang terlayani. Dengan jumlah nilai Rp 23 Miliar.

"(Kemarin) jumlah nilai Rp 12 M, dan hari ini Rp 11 M. Mudah mudahan selama 2 bulan Rp 500 M bisa terpenuhi," ujar Hadi Mulyadi pada Disway Kaltim, Rabu (3/6).

Keringanan denda pajak ini diharapkan mampu merangsang wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Diharapkan juga mampu kembali menumbuhkan geliat ekonomi di tengah serangan COVID-19 di Kukar. "Kita sadari hampir seluruh sektor terimbas," lanjutnya.

Melihat pelayanan yang ada di Kantor Samsat Kutai Kartanegara, Hadi menilai sudah cukup bagus. Terlihat dengan tidak adanya penumpukan masyarakat yang melakukan pengurusan di Samsat Kukar. Ditambah penerapan protokol kesehatan COVID-19. Seperti penerapan physical distancing dan menggunakan masker.

"Di tengah COVID-19 harus (tetap) memperhatikam protokol kesehatan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto mengatakan, kedatangan wagub dalam peninjauan pelaksanaan pelayanan. Setelah hampir dua bulan ditutup sementara.

Totok mengatakan, wagub menegaskan jangan sampai terjadi penumpukan massa. Pihaknya pun melakukan pengaturan sedemikian rupa. "Pak Wagub tidak ingin seperti itu (menumpuk)," ujar Totok.

Untuk itu, Kantor Samsat Kukar juga mengurangi target pelayanan. Hanya melayani 200 wajib pajak per hari. Meski sempat ditarget melayani 300 wajib pajak setiap harinya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan kita bantu dengan menerbitkan SKPD dengan catatan sudah melakukan pembayaran secara online," tutup Totok. (mrf/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait