Mulai 5 Juni Rumah Ibadah di Kutim Bisa Melaksanakan Kegiatan Ibadah

Rabu 03-06-2020,13:25 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Sangatta, Diswaykaltim.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya memutuskan mulai 5 Juni 2020 mendatang, semua tempat ibadah yang direkomendasikan camat atau kepala desa setempat, bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan masyarakat.

Seperti salat berjamaah di masjid, musala, kebaktian di gereja, maupun di rumah ibadah lainnya.

Hal ini diungkapkan Bupati Kutim Ismunandar dalam rapat bersama para Camat se-Kutim, secara virtual di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (2/6).

"Ini keputusan bersama, untuk itu seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun hingga memastikan para jamaah telah menjaga jarak dengan jamaah lainnya," tegasnya.

Selain itu bagi jamaah yang kurang sehat agar lebih baik tidak hadir berjamaah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit.

"Secara khusus kami meminta kepada yang kebetulan sakit, flu agak berat, dan lainnya yang kira-kira rawan menularkan harap untuk bersabar dulu, demi kebaikan bersama dan agar Kutim segera kembali ke zona hijau," papar Ismu.

Meskipun tempat ibadah sudah diizinkan buka, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.

"Rumah ibadah yang buka pun harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan atau desa karena yang paling tahu tentang rumah ibadah tersebut adalah camat atau kadesnya. Seperti rumah ibadah yang terdapat transmisi lokal, jangan dulu digunakan,” imbuhnya.

Senada, menanggapi soal membeludaknya jamaah di satu masjid saat pelaksanaan salat Jumat, menurut Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun, salat jumat bisa dilaksanakan dua kali. Dengan syarat, dua kali pula melakukan adzan, khotib dan imam. Sedangkan untuk masjid dimana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu. (fs/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait