Pemkab PPU Perbolehkan Salat Id Berjamaah, Jemaah Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

Sabtu 23-05-2020,10:18 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kepala Diskes PPU, Arnold Wayong. (Dok. Disway Kaltim) Penajam, Diswaykaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tak melarang secara penuh pelaksanaan salat id berjamaah. Karena itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU Arnold Wayong mewanti-wanti masyarakat yang melaksanakan ibadah salat id secara berjamaah untuk menaati protokol kesehatan. “Kami sudah melakukan rapat bersama. Kami berharap, jika bisa salat id di rumah saja,” katanya, Sabtu (23/5/2020). Namun, dalam rapat juga telah diputuskan beberapa kelompok masyarakat boleh saja menggelar salat berjamaah dengan catatan. Bagi yang sedang sakit, diharapkan tidak mengikuti salat berjamaah. “Ya harus melaksanakan protokol kesehatan dengan benar. Wajib pakai masker. Tidak bergerombol. Baik sebelum dan sesudah ibadah,” ucap Arnold. Selain itu, jamaah diminta tetap menjaga jarak saat melaksanakan ibadah salat id. Dalam saf, minimal menerapkan jarak sekira 1 meter: depan, belakang, kanan, dan kiri. Kemudian tidak bersalam-salaman usai melaksanakan salat id. Tujuannya, menghindari potensi penyebaran COVID-19. “Karena ada saja kemungkinan,” sebutnya. Ia mengingatkan, setiap orang harus mencuci tangan sebelum dan sesudah salat. Minimal menyediakan dan menggunakan hand sanitizer. Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1441 Hijriah, beberapa masjid di empat kecamatan di PPU terlihat melakukan persiapan. Pemerintah telah menyediakan bilik sterilisasi pada masjid-masjid yang tetap menggelar ibadah salat id berjamaah. “Nanti ada pihak kepolisian yang akan memantau di sekitaran tempat ibadah,” pungkas Arnold. (rsy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait