Masih Ada Perusahaan di PPU Belum Bayarkan THR Karyawan

Kamis 21-05-2020,02:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Penajam, DiswayKaltim.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi untuk taat aturan. Pihaknya bakal terus memonitoring perusahaan di daerah. "Terlebih bagi yang hingga saat ini belum membayarkan hak bagi para pekerjanya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU Ismail. Ismail menjabarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permen Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan, menyatakan bahwa penyaluran THR dilakukan mulai H-7 Lebaran. "Bagi karyawan yang merasa belum dibayar haknya, dapat mengadukan ke kami. Karena memang penyaluran THR kepada karyawan akan terus kami pantau, sampai benar-benar terealisasi semua," tegasnya. Adapun, sejauh ini baru ada sekira 20 perusahaan besar yang beroperasi di PPU. Dan sudah 50 persen di antaranya menunaikan kewajiban terkait tunjangan tersebut. "Iya, baru sebagian yang sudah mencairkan THR karyawannya Minggu kemarin," sambungnya. Untuk itu, ia mengaskan kepada seluruh perusahaan yang belum memberikan THR, agar segera dilakukan sebelum Lebaran. "Kalaupun dicairkan pada H-5 atau H-3 tidak apa-apa. Walau mastinya mulai H-7 sudah harus selesai," katanya. Lanjutnya, besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka mendapat sebesar satu kali gaji. Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun besaran THR sesuai proporsional internal perusahaan. "Standar UMK PPU Rp 3,3 juta, itu hak yang harus diterima pekerja yang sudah satu tahun," ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi secara tegas meminta kepada perusahaan untuk segera memberikan tunjangan dalam jangka waktu 7 hari terakhir Lebaran. Pasalnya, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini pekerja jelas memerlukan biaya hidup. "Sebaiknya untuk tetap segera memberikan THR dan tunjangannya untuk mengurangi beban keluarga," katanya. Untuk yang tertunda, lanjutnya, pengawas harus tetap berkoordinasi. Untuk nanti kepastian kapan pembayarannya. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Menurut politis PKS ini, penundaan pemberian THR bisa saja dilakukan. Asal ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ditambah pihak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans. "Yang penting ada kesepakatan saja. Dari buruh, perusahaan dari pemerintah juga ada. Kalau ada kesepakatan, perusahaan tidak mampu dan pihak buruh juga memaklumi, ya silakan saja. Yang penting ada keputusan bersama," tutupnya. (rsy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait