Mahasiswa IAIN Gugat Kemenag Cabut Pembatalan Pemotongan SPP

Rabu 20-05-2020,18:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda yang tergabung dalam Front Perjuangan Mahasiswa (FPM) menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (20/5/2020) pagi. Mereka menuntut Kementerian Agama RI mencabut pembatalan Pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aksi tersebut dipicu adanya program diskon pembayaran UKT atau SPP untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Program tersebut dibatalkan karena adanya pemangkasan anggaran. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kemenag RI Nomor: B-802/DJ. I/PP. 00.9/04/2020 tentang Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT pada PTKIN. Koordinator Lapangan FPM Fiqry Afrilana Pasha mengatakan, aksi tersebut digagas dengan konsep gerakan membisu, tidak melihat dan mendengar. Dengan tema Kemenag RI menguap dalam senyap. “Kami terhimpun dari perwakilan mahasiswa PTKIN. Terkhusus IAIN Samarinda. Kami menolak pembatalan diskon UKT,” tegasnya. Kata Fiqry, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Kaltim, aksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan berupa physical distancing. Sesuai anjuran WHO. Jaraknya satu meter. Ia menyebut, mahasiswa juga mendapat imbas dari pandemi COVID-19. Roda perekonomian turun drastis. Akibatnya, tahun ini mahasiswa tak sanggup membayar SPP. “Belum lagi pendaftaran mahasiswa baru yang mengharuskan para mereka membayar biaya registrasi SPP yang cukup mahal. Tetapi dengan fasilitas yang tidak mereka dapatkan,” ungkapnya. Fiqry menegaskan, jika Kemenag tak mampu menutupi biaya SPP mahasiswa tersebut, setiap kampus bisa menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk menalangi SPP mahasiswa. Karena itu, pihaknya mendesak rektor bersuara dalam forum pimpinan PTKIN. Untuk membuat kertas kebijakan (policy papper) mengenai edaran Kemenag RI tentang Pembatalan UKT. Selain itu, mereka mendesak Kemenag RI mencabut Surat Edaran Dirjen Kemenag RI Nomor: B-802/DJ.I/PP00.9/04/2020 tentang Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT pada PTKIN. “Kami mendesak rektor agar turut serta mendesak Kemenag untuk segera membuat kebijakan mengenai UKT semester ganjil 2020-2021. Juga wujudkan kompensasi UKT 100 persen dan bebaskan UKT di semester depan,” desaknya. (top/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait