Isran Disarankan Segera Tuntaskan Polemik Sekprov

Jumat 02-08-2019,18:59 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Ruangan Sekprov yang setelah pelantikan hingga kini belum ditempati.

Pokja 30: Jika Tak Terima, Bisa Gugat ke PTUN

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kelompok Kerja (Pokja) 30 menyarankan gubernur Kaltim Isran Noor menempuh jalur hukum menggugat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemilihan Abdulah Sanni sebagai Sekprov. Jika dibiarkan berlarut-larut pelayanan publik akan terhambat.

Dari pantauan DiswayKaltim.com ruang kerja Sekprov di lantai dua kantor gubernur Kaltim, Jumat (2/8/2019) terlihat lowong. Plt Sekprov Kaltim M Sabani tengah ajukan cuti untuk berangkat haji mulai Sabtu (3/8/2019) besok. Saat dikonfirmasi Sabani memilih irit bicara. "Tanya ke pak gubernur," katanya singkat.

Hal itu pun menuai kritik dari Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo. Buyung meminta agar gubernur mengakhiri polemik Sekprov. Kalau pun Isran tak terima dengan putusan itu, dia bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gunakan hak untuk menggugat putusan Mendagri ke PTUN tempuh jalur hukum. Buktikan visi misi Kaltim berani dan berdaulat. Apa Isran Noor ini masih mau berkutat terus dengan persoalan ini," singgung Buyung.

Buyung mengatakan, kebijakan Plt Sekprov terbatas. Plt punya kewenangan untuk hal yang berkaitan dengan rumah tangga administrasi seperti belanja pegawai dan semacamnya. Adapun untuk kebijakan publik, teken atau tanda tangan Plt terbatas.

“Ada keputusan strategis yang tidak bisa digunakan plt, contoh nota keuangan yang berkaitan dengan anggaran.

Anggaran ini berpengaruh pada publik. Kalau ini diteruskan plt, bisa terhambat pada pelayanan publik," tegasnya.

Yang dikhawatirkan lagi, serapan anggaran pemprov bisa tidak sampai 30 persen jika masih dijabat Plt. Alasannya sama tidak ada kewenangan. Terlebih, kata Buyung, Sekprov definitif sudah ditetapkan Kemendagri yang memutuskan nama Abdullah Sani.

Ditambah lagi wewenang Sekprov sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 29/2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemprov Kaltim. Salah satunya pemantau pelaksana dan evaluasi kebijakan daerah.

“Jadi intinya, gubernur kita ini maunya apa?" tanya dia. (boy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait