Uang Rp 1 M Dibungkus 4 Kantong Plastik, Fakta Baru Pada Sidang Perusda AUJ 

Jumat 15-05-2020,01:56 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Bontang, DiswayKaltim.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang mengungkap fakta baru. Di dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, terungkap bahwa Terdakwa Dandi Prio Anggono-sebelumnya Direktur Perusda AUJ-disebutkan pernah mengajukan pinjaman ke anak perusahaan Perusda, PT BPR Sejahtera untuk keperluan pribadi. Pinjaman senilai Rp 1 miliar diajukan Dandi tanpa agunan sebagai kreditur (seperti nasabah pada umumnya). Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan berdasarkan keterangan saksi Yunita Fedhi Astri, terdakwa Dandi meminjam uang ke BPR Sejahtera pada 29 Januari 2015, sekitar sore hari antara jam 16.00-17.00 Wita. Sebelumnya masih di hari yang sama, Perusda AUJ telah menyetor deposito ke BPR Sejahtera saat siang senilai Rp 1 miliar. Kemudian deposito Perusda AUJ tersebut dijadikan agunan/ jaminan oleh Dandi untuk meminjam dana sebesar Rp 1 M ke BPR Sejahtera. "Jadi dihari yang sama usai menyerahkan deposito, Dandi pinjam uang ke BPR Sejahtera," ungkap Yudo kepada wartawan, Rabu (13/5). Direktur BPR Sejahtera saat itu, Yudi Lesmana menyetujui pengajuan pinjaman pimpinannya. Uang pinjaman bahkan diberikan secara cash tanpa transfer antar bank. Uang senilai Rp 1 miliar itu dikemas dalam 4 kantong plastik. Tiga kantong berisi uang tunai Rp 250 juta, 1 kantong lagi berisi Rp 225 juta. Total dana tunai yang diterima Dandi sebesar Rp 975 juta. "Kena potongan administrasi Rp 25 juta sesuai ketentuan perbankan (BPR Sejahtera)," ungkap Yudo. Penyerahan dana ini disaksikan oleh 4 orang, yakni Dirut BPR Sejahtera, Yudi Lesmana, Direktur Operasional BPR Sejahtera Yunita Fedhi Astri, konsultan Perusda AUJ Dedi Syahrizal, dan seorang kasir BPR Bontang Sejahtera. "Setelah penyerahan uang di dalama ruangan, sisa Dandi, Yudi dan Dedi saja yang di dalam ruangan. Sedangkan Yunita dan kasir keluar," ungkap Yudo. Untuk informasi, sidang lanjutan korupsi Perusda AUJ pada Rabu, (13/5) digelar secara daring. Agenda persidangan kali ini yakni mendengar keterangan 5 orang saksi. Mereka di antaranya, Mantan Direktur Utama BPR Sejahtera, Yudi Lesmana, Mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM), Yunita Iriyanti, Direktur Operasional BPR Sejahtera, Yunita Fedhi Astri, Saenal dan Konsultan Perusda AUJ, Abu Mansur. Namun, dari jadwal 5 saksi hanya Yunita Fedhi Astri, Saenal dan Abu Mansur saja yang bisa hadir di persidangan. Sementara itu, sesuai surat pemberitahuan yang diterima oleh Kejari Bontang menerangkan bahwa mantan Direktur BIKM Yunita Iriyanti berhalangan hadir akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sedangkan Yudi Lesmana tak hadir tanpa keterangan apapun kepada pihak jaksa. Sidang tetap dilanjutkan atas kebijakan hakim. Hakim menilai persidangan tetap harus dilanjutkan lantaran pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 sekarang. Serta masa tahanan terdakwa Dandi maka dari itu JPU diperintahkan utk membacakan BAP saksi yang tidak hadir karena dalam memberikan keterangan di BAP saksi tersebut sudah bersumpah. (wal/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait