Penanganan Karhutla Terkendala Dana, Tim Pemadam Harus Patungan

Rabu 30-09-2026,23:41 WIB
Reporter : Topan Setiawan
Editor : Devi Alamsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini dirasa lebih panjang dan lama, selain karena faktor siklus kemarau panjang sekitar 5 tahunan dan El Nino, juga lantaran tersendatnya dana operasional pemadaman karhutla yang hingga Senin, 28 September 2026, belum juga turun atau cair. 

Hal ini disampaikan Rahmadi S.Sos, Polisi Kehutanan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Kaltim, ketika sesi Podcast GoodTimes Disway Kaltim di Samarinda, Senin 28 September 2026. 

Menurutnya, kalau dari sisi sarana dan prasarana sudah cukup memadai, secara tim penanggulangan karhutla juga sudah bersinergi, hanya saja faktor anggaran yang juga mempengaruhi kinerja tim pemadaman di lapangan. 

"Anggaran belum cair, tapi sudah diprospek dan akan terealisasi di triwulan IV ini," katanya. 

Baca Juga: Pembukaan Lahan Sawit Besar-besaran Picu Karhutla Tahun 2026 Ini

Sumber anggaran penanganan ini, kata Rahmadi, sebetulnya ada dari bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dana karbon (FCPF). "Jadi sekarang biayanya ramai-ramai. Patungan dari kita-kita ajalah. Yang penting penanganan bisa berjalan. Karena itu tanggungjawab kita lah," jelas Rahmadi. 

Sebelum dana cair, petugas pemadaman sementara ini harus melakukan penyesuaian untuk menyiasati kebutuhan operasional agar pemadaman tetap berjalan. 

Untuk menangani sebaran titik api di berbagai daerah di Kaltim, kata dia, sudah dibentuk beberapa posko dan ada 20 UPTD Polisi Kehutanan yang dibagi per zonasi di tiap-tiap kabupaten/kota, sehingga mobilitasnya bisa lebih mudah. Jadi, penangannanya dilakukan per wilayah. 

Persoalan lainnya, jumlah sebaran titik api yang banyak tidak sebanding dengan jumlah petugas pemadaman. Kemudian juga tim kesulitan karena sumber air terbatas. Dan untuk menangani satu titik api saja, tim pemadaman bisa menghabiskan waktu berjam-jam. 

 "Jadi, lebih banyak titik api ketimbang timnya".

Baca Juga: Dampak Asap Karhutla, Permintaan Oksigen di Mahulu Mengalami Peningkatan

Luas area terdampak Karhutla sudah mencapai ribuan hektare, namun Rahmadi belum bisa memastikan angka pastinya karena bencana masih berlangsung. Wilayah yang paling terdampak antara lain: Berau, Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. "Di Berau kita ada 4 kantor UPTD yang menangani".

Penyebab Utama Karhutla

Faktor utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tambah Rahmadi, disebabkan karena pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit. Baik yang dilakukan perusahaan ataupun perkebunan warga. 

"Ya, 95 persen karena faktor manusia, sedangkan cuaca hanya menjadi faktor pendukung saja," kata Rahmadi S.Sos, Polisi Kehutanan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Kaltim, ketika sesi Podcast GoodTimes Disway Kaltim di Samarinda, Senin 28 September 2026. 

Kondisi tersebut, kata Rahmadi, diperparah oleh siklus kemarau panjang sekitar 5 tahunan, namun kini mengalami pergeseran akibat perubahan iklim dan fenomena El Niño. Tingkat kekeringannya bahkan disebutnya melebihi kemarau tahun 2015. Sehingga penanganan Karhutla tahun ini dinilai lebih lama. 

Baca Juga: Polda Kaltim Proses 94 Kasus Karhutla, Kukar dan PPU Paling Banyak

Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap perkebunan sawit karena dianggap menguntungkan dalam jangka panjang. Celakanya pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.  "Karena itu dianggap lebih murah dan cepat," ujarnya.

Bahkan saat ini, kata dia, sudah juga terjadi perambahan ke kawasan hutan lantaran lahan non hutan yang diperuntukan perekebunan sudah semakin terbatas. Dan perkebunan sawit membutuhkan area yang luas. Seperti diberitakan sebelumnya adanya warga atau sekolompok warga yang membuka lahan sawit di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 
 
"Ini dilakukan oknum masyarakat atau kelompok tertentu, bukan seluruh masyarakat". 

"Kalau untuk pertanian palawija, kan, tidak membutuhkan lahan yang luas," tambahnya. 

Sementara untuk perusahaan pemegang konsesi atau izin, katanya, sudah ada aturan tersendiri. Dan mereka harus bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. "Mereka wajib memiliki sarana prasarana pengendalian kebakaran, memiliki brigade pemadam kebakaran sendiri dan menjaga wilayah konsesinya dari kebarakaran".

Jika terjadi karhutla di wilayah konsesinya, tambahnya, akan ada sanksi. Seperti di Kaltim ini ada tiga perusahaan yang sedang diproses terkait karhutla itu, "Itu perusahaan di Berau, Kutai Timur dan Paser. Sanksinya bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin," imbuhnya. (*)

Kategori :