SIM Mati 1 Hari, Wajib Buat Baru

Kamis 01-08-2019,16:00 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Eric Budi Santoso mengimbau warga bisa melakukan perpanjangan di SIM Mobil Keliling.

Samarinda, DiswayKaltim.com- Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melihat tanggal masa aktifnya. Karena jika sampai masa aktifnya lewat 1 hari saja, SIM tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat baru lagi.

“Ini peraturan terbaru dari Polri pusat. Yakni,  dimana bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya selama 1 hari maka harus membuat yang baru lagi,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso SIK melalui Kanit Regindent AKP Purwo Asmadi.

Purwo menambahkan, untuk mempermudah masyarakat, jika masa aktif SIM mendekati kadaluarsa langsung bisa diperpanjang di SIM mobil keliling.

Layanan ini setiap hari siap melayani masyarakat di Taman Samarendah setiap jam kerja. Mulai pukul 08.30 sampai 11.30 Wita.

Kemudian bagi yang akan memperpanjang SIM-nya diimbau agar 14 hari sebelum masa aktif habis sudah melakukan proses registrasi dan administrasi di bagian Satpas. (m6/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait