Pembentangan spanduk oleh warga yang menolak rencana penggusuran. Gambar ini diposting oleh akun Facebook bernama Aisyah Yulianti, Selasa (30/7/2019) lalu. Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sengketa lahan kembali terjadi. Kali ini antara sejumlah warga di RT 20 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, dengan pihak developer perumahan PT. Bukit Pupuk Indah. Perusahaan developer tersebut, merupakan pengembang Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) II.
Para warga yang rumahnya tepat berada di belakang Masjid Al-Hidayah itu, menolak rencana penggusuran oleh developer. Pasalnya, tanah tempat rumah mereka berdiri merupakan milik keluarga mereka.
"Sudah puluhan tahun kita tinggal di sini. Bukan baru satu dua tahun. Jadi kita tidak terima itu (penggusuran,Red). Kami jelas menolak," kata salah satu warga yang rumahnya menjadi sasaran penggusuran developer, Rabu (31/7). Warga yang bersangkutan ini, menolak dituliskan namanya.
Berdasarkan panelusuran DiswayKaltim.com di lapangan, ada 8 rumah yang menjadi sasaran penggusuran. Sebagian warga di situ menerima rencana penggusuran untuk pembangunan alias perluasan Perumahan BDS II. Karena menerima tawaran kompensasi pihak developer.
Sementara beberapa warga lainnya, masih menolak. Mereka mengaku memiliki surat-surat tanah berupa segel tanah. Seluruh rumah mereka, berada dalam satu segel tanah.
Sebagai bentuk penolakan penggusuran, salah satu warga yang menolak, memposting beberapa foto di akun Facebooknya, Selasa (30/7/2019).
Salah satu foto yang mencuri perhatian adalah dua orang warga yang menolak rencana penggusuran memegang spanduk bertuliskan “Kami Warga RT 20 Kel. Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan Tolak Penggusuran Oleh: Developer".
Sementara itu, pihak developer saat dikonfirmasi mengatakan, rumah warga di daerah tersebut berdiri di atas lahan tanah milik PT. Bukit Pupuk Indah.
“Surat-surat tanah kita lengkap. Dan legalitas kita lengkap," kata pihak developer, Lia Pongsapan kepada DiswayKaltim.com.
Menurutnya, mediasi kepada seluruh warga dari rumah-rumah yang berdiri di atas lahan yang kini sengketa itu telah dilakukan. Melalui pihak RT setempat hingga kelurahan. Dan warga mengakui bahwa tanah itu adalah milik PT. Bukit Pupuk Indah.
"Kita sudah pernah mediasi dengan warga. Dan tidak ada masalah waktu kami lakukan mediasi," imbuhnya.
Namun demikian, kata Lia, meski tanah tempat berdirinya beberapa rumah tersebut milik developer, warga yang tinggal di rumah itu akan diberikan tawaran ganti rugi. Dalam bentuk rumah, atau dalam bentuk uang.
“Kita kan juga bicara sisi kemanusiaan. Kita buatkan rumah ganti," katanya.
Penggusuran dilakukan untuk pembangunan alias perluasan Perumahan BDS II. Perluasan juga mengarah pada daerah sejumlah rumah di RT 20 Kelurahan Sungai Nangka itu berdiri.
"Kan itu lahan masuk di Perumahan BDS II. Untuk penggusuran kita belum tahu. Karena kita juga sambil bangun rumah untuk mereka itu, dan pengerjaan pembangunan perumahan juga sembari berjalan," pungkasnya. (sah/dah)