Kerja sama tersebut membuat proses pengajuan hingga pencairan harus melalui mekanisme verifikasi berlapis, baik di tingkat pemerintah daerah maupun perbankan.
BACA JUGA:Temuan Satgas, Ada Penyuplai LPG 3 Kg ke Pengecer 1.000 Tabung Per Hari
Disperindagkop Paser memiliki tugas menerima berkas pengajuan dari pelaku UMKM.
Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan dan kondisi usaha yang diajukan.
Verifikasi faktual menjadi salah satu tahapan penting.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa UMKM yang mengajukan kredit benar-benar menjalankan usaha dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam program Kredit Paser Tuntas.
Apabila hasil verifikasi menyatakan UMKM tersebut memenuhi persyaratan, pengajuan kemudian direkomendasikan kepada Bankaltimtara Tanah Grogot untuk diproses lebih lanjut.
Namun, setelah masuk ke tahapan verifikasi di pihak perbankan, tidak seluruh pengajuan dapat dilanjutkan ke pencairan.
“Pada tahap verifikasi di Bankaltimtara Tanah Grogot tersebut, banyak UMKM yang tidak lulus verifikasi dan ada beberapa UMKM yang belum kami survei,” tutur Suherman.
Data sementara menunjukkan cukup banyak pengajuan yang harus berhenti pada tahapan tertentu.
Dari total 764 UMKM yang mengajukan, sebanyak 248 UMKM tidak lolos BI Checking.
Selain itu, terdapat 297 UMKM yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:KKN 52 Ciptakan Website untuk Perkenalkan Produk UMKM Tanah Grogot
Kemudian 20 UMKM memilih mengundurkan diri, sementara 39 UMKM belum dapat dihubungi.
Di sisi lain, masih terdapat 104 UMKM yang berstatus calon debitur dan masih berproses untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut.
Jika melihat komposisi tersebut, persoalan realisasi Kredit Paser Tuntas bukan hanya berada pada proses pencairan.