Masih Dikaji, Warga Balikpapan Gartis Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Rabu 31-07-2019,19:39 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Sugiyanto

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkaji wacana Pemkot Balikpapan yang akan memberi bantuan kepada peserta Kelas 3 Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).

Pembahasan dilakukan setelah munculnya isu pemberian bantuan bagi masyarakat yang tidak tercakup BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto, menyambut baik wacana tersebut.  “Program serupa juga terjadi di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara yang memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga tidak mampu,” ucap Sugiyanto.

Dia menambahkan, kerja sama itu bisa terlaksana antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. “Dinas Sosial yang melakukan pendataan terhadap warga yang layak menerima bantuan,” jelasnya.

Sugiyanto menambahkan, setelah terseleksi, masyarakat baru mulai mendaftar JKN – KIS. Dan secara otomatis biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah.

Menurut Sugiyanto, Pemkot Balikpapan bisa meniru langkah Pemkab PPU. Proses penjaringan yang selektif harus dilakukan agar penerima bantuan tepat sasaran. Apalagi tantangan Balikpapan lebih besar sebagai kota transit dan cukup banyak warga berstatus pendatang asal luar daerah.

Pemberian bantuan kepada peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada salah satu pasal menyatakan, pemerintah daerah boleh mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN - KIS.

"Yang perlu diperhatikan adalah kata belum terdaftar. Jadi tidak lagi mensyaratkan harus miskin dan tidak mampu, tapi yang belum terdaftar. Jangan sampai pemerintah memberi bantuan kepada masyarakat mampu yang belum terdaftar,” ujarnya.

Pemberian bantuan juga secara otomatis terhenti, apabila pasien di Kelas 3 ingin menjadi peserta Kelas 2 atau Kelas 1.

Menurut data BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, peserta JKN - KIS Kelas 3 di Kota Balikpapan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun ini sebanyak 15.757 peserta. Dengan iuran sebesar Rp 25.500 per orang / bulan, setidaknya Pemkot Balikpapan mengeluarkan biaya Rp 4,5 miliar setahun.

Wacana pemberian bantuan muncul ketika Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ingin mengakomodasi pasien yang tidak tercakup BPJS Kesehatan.

Pemkot Balikpapan akan menghitung jumlah warga yang masuk kategori kelas 3 JKN – KIS, sekaligus membenahi sistem Jaminan Pembiayaan Pelayanan Persalinan untuk ibu hamil (Jampersal). (K/fey/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait