Saksi dan Terdakwa Adu Klaim Benar di Sidang AUJ Bontang

Kamis 30-04-2020,01:00 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Sidang lanjutan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang diwarnai drama. Saksi dan terdakwa berselisih argumen terkait Laporan Pertanggungjawaban. (istimewa) ---------------------- Bontang, DiswayKaltim.com- Adu klaim benar terjadi di persidangan lanjutan kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ Bontang. Saksi dari mantan direktur anak perusahaan, PT Bontang Transport mengaku rutin melaporkan kondisi keuangan mereka kepada induk perusahaan, Perusda AUJ secara berkala. Namun, pernyataan Andi Amri dibantah oleh terdakwa, Dandi Prio Anggono. Dandi menuturkan tidak pernah menerima laporan keuangan dari anak perusahaannya. "Setiap 6 bulan kita laporkan ke induk perusahan," ujar Andi Amri kepada wartawan seusai sidang. Ia merunut sejak 2012 sampai 2018 selalu melaporkan transaksi keuangan mereka ke induk perusahaan (Perusda AUJ). Setiap tri semester Bontang Transport membuat laporan keuangan. Kemudian, per semeseter dilakukam audit internal. Bahkan, tiap tahun pihaknya mengaudit keuangan perusahaan bekerja sama dengan Konsultan Akuntan Publik (KAP). "Tiap tahun pun kami diaudit oleh inspektorat," ungkapnya kepada Disway Kaltim. Andi Amri pun mengaku selama memimpin di Bontang Transport banyak berkontribusi dividen kepada induk perusahaan. Misalnya Rp 200 juta pada 2012. Selanjutnya 2016 kembali menyodorkan Rp 495 juta. Setahun berselang menyumbang Rp 50 juta ke perusda dan Rp 501 juta ke kas daerah. Terakhir 2018 menyetorkan dividen sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, pernyataan Andi Amri dibantah terdakwa, Dandi Prio Anggono melalui kuasa hukumnya, Herman Ghozaly. Kepada wartawan, Herman menuturkan kliennya tidak pernah menerima laporan keuangan dari anak perusahaannya. Termasuk, PT Bontang Transport. "Setelah dikucurkan dana 2014-2015 tidak pernah memberi laporan keuangan ke Perusda," ujar Herman. Ia menyadari kasus yang menjerat kliennya memang perbuatan pelanggaran hukum. Kendati demikian, perkara tersebut tak hanya dilakukan oleh kliennya seorang. "Saya sepakat dengan dakwaan jaksa, tidak mungkin berdiri sendiri (kliennya saja-Red.)," pungkasnya. (wal/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait