Surati Perbankan dan Leasing, Pemkab Kukar Minta Relaksasi Kredit Untuk ASN dan THL

Selasa 28-04-2020,21:06 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Sunggono. (doc) ============= Kukar, Diswaykaltim.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan surat terkait permohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing). Total sebanyak enam perbankan yang disurati oleh Bupati Kukar. Yakni Bank Kaltimtara Tenggarong, Bank BRI Tenggarong, Bank BNI Tenggarong, Bank Mandiri Tenggarong, Bank Syariah Mandiri Tenggarong, dan Bank BPD Syariah Tenggarong. Surat dilayangkan oleh Pemda Kukar menurut keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Tentunya ini menimbulkan implikasi pada aspek sosial dan ekonomi di masyarakat. Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono membenarkan hal tersebut. Namun terkait keputusan selanjutnya apakah ada kebijakan dari pihak perbankan dan leasing, itu sudah diranah mereka. "Kita kan tidak mungkin bisa intervensi terlalu jauh," ujar Sunggono kepada Disway Kaltim, Selasa (28/4/2020) pagi. Namun sejauh pengetahuannya, Sunggono mengatakan kebijakan pusat telah mengamanatkan jika hal ini peruntukkan bagi mereka yang memang patuh membayar cicilan. "Karena kondisi COVID-19 ini mereka tidak bisa membayar itu aja," lanjut Sunggono. Sementara saat dikonfirmasi ke sejumlah perbankkan perihal permohonan itu. Beberapa pimpinannya  mengatakan sedang bertugas diluar kota. Sedangkan keterangan pihak Bankaltimtara Cabang Tenggarong. Keputusan kebijakan hal tersebut hanya bisa diputuskan oleh kantor pusat di Samarinda. "Kebijakan yang mengambil di pusat, kita di daerah meneruskan saja," ungkap salah satu karyawan. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait