Adi Darma Jadi Saksi di Sidang Proyek Fiktif

Selasa 28-04-2020,19:36 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Wali Kota Bontang periode 2010-2015 Adi Darma memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi Perusda AUJ. Dalam persidangan ini, ia hadir sebagai saksi. (Ichwal/Disway Kaltim) Bontang, Diswaykaltim.com - Jaksa Penuntut Umum mendapati temuan pelanggaran dari pengelolaan keuangan dana Perusda AUJ Bontang. Dari fakta persidangan diketahui ada kegiatan fiktif yang dilakukan perusahaan. Kegiatan fiktif tersebut yakni pengaspalan lahan parkir di Ramayana Bontang. Perusda dikabarkan membalanjakan dana ratusan juta untuk keperluan pengaspalan. Namun, pengunaan anggaran tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan. “Pekerjaan aspal tidak pernah dilakukan (fiktif),” ujar Kasi Pidsus Yudo Adiananto kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (28/4/2020). Sidang lanjutan dari kasus ini digelar pada Senin (27/4/2020) lalu. Adapun saksi-saksi yang hadir dalam agenda ini di antaranya Ali Akbar sebagai kepala Divisi Parkir Perusda AUJ dan mantan Wali Kota Bontang Adi Darma. Sebenarnya jaksa mengundang tujuh orang saksi. Namun selebihnya beralasan tak bisa hadir dan minta penundaan. Dua orang saksi, mantan Direktur BPR Yudi Lesmana dan Mantan Direktur Bontang Utama Karya Investindo, tak mengonfirmasi kepada jaksa. Yudo menjelaskan, berdasarkan pengakuan para saksi, mekanisme penganggaran telah sesuai dengan telaah dan verifikasi pejabat berwenang. “Dibuktikan dengan paraf pada checklist,” ujarnya. Sementara itu, Adi Darma mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan dari Badan Pengawas Perusda. Bahkan, ia pernah menginstruksikan agar Badan Pengawas menegur perusda. Sebab tak melaporkan penggunaan anggaranya kepada wali kota saat itu. “Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan atau keberatan,” pungkas Yudo. (wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait