Disdikbud Kutim Siapkan Posko Pengaduan SPMB 2026

Senin 22-06-2026,15:22 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

Menurutnya, setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan. 

Karena itu, seluruh keputusan penerimaan harus didasarkan pada mekanisme yang telah ditetapkan dan bukan karena faktor kedekatan atau titipan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:Program RTLH, Kutim Siapkan Rumah Modular Bagi Seribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia mengakui bahwa setiap tahun penerimaan murid baru selalu menjadi perhatian publik. 

Tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu sering kali memunculkan berbagai pertanyaan maupun keluhan yang perlu ditangani secara cepat dan terbuka.

BACA JUGA:UMKM Kutim Sulit Naik Kelas, Kadiskop UMKM Ungkap Kendalanya

Keberadaan posko pengaduan diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Selain menerima laporan, petugas juga akan memberikan penjelasan terkait prosedur serta persyaratan yang berlaku dalam SPMB.

Disdikbud Kutim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait proses penerimaan siswa baru. 

Apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, warga diminta menyampaikan langsung melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Mulyono mengajak orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan minat, bakat, dan lokasi tempat tinggal anak. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerataan layanan pendidikan sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.

Ia juga meminta para wali murid segera memanfaatkan waktu pendaftaran yang masih berlangsung agar tidak melewati batas jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan aturan yang berlaku, ayo bersama sukseskan SPMB tahun 2026,” pungkasnya.

Kategori :