KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Budi Permanto akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kelas IIa Tenggarong.
Pembebasan tersebut terjadi sehari setelah dirinya dieksekusi dan dibawa ke Lapas Tenggarong, pada Senin 25 Mei 2026 lalu.
Kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra menjelaskan bahwa kliennya dibebaskan setelah dilakukan penyesuaian jenis pidana, dari pidana kurungan menjadi pidana denda. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alberto Chandra mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Mulai dari media massa, masyarakat, keluarga Budi Permanto hingga anggota DPD RI yang turut memfasilitasi komunikasi dengan pihak kejaksaan.
Menurut Alberto, sejak awal tim kuasa hukum berpendapat bahwa dasar pelaksanaan pidana kurungan terhadap kliennya tidak lagi dapat diterapkan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pidana kurungan sudah dihapuskan dan digantikan dengan pidana denda. Itu yang sejak awal kami sampaikan kepada pihak kejaksaan,” ujar Alberto saat konferensi pers, Jumat 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah Budi dieksekusi pada 25 Mei 2026 dan dibawa ke Lapas Tenggarong, tim kuasa hukum langsung menyampaikan keberatan secara tertulis kepada sejumlah pejabat lapas.
Serta melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
BACA JUGA:Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Pada malam hari setelah eksekusi, komunikasi antara tim kuasa hukum dan kejaksaan disebut belum menemukan titik temu.
Namun keesokan harinya, melalui koordinasi lanjutan yang turut difasilitasi anggota DPD RI, kedua pihak akhirnya mencapai kesepahaman terkait penerapan aturan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan putusan.
“Pada tanggal 26 Mei 2026 kami bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan akhirnya memiliki pemikiran yang sama terkait penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Alberto, pidana kurungan yang sebelumnya hendak dieksekusi dikonversi menjadi pidana denda.
Tim kuasa hukum kemudian melakukan pembayaran denda sebesar Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam berita acara pembayaran pidana denda.