Kalapas Sudirman Kelas II A Samarinda, Ilham Agung. (ist) ============== Samarinda, Diswaykaltim.com - Program Integrasi dan Asimilasi menjadi Kebijakan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk pencegahan dan penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dianggap masyarakat gagal. Karena, banyak Narapidana yang dibebaskan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Malah kembali melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Sudirman Kelas II A Samarinda, Ilham Agung mengatakan, saat ini di Samarinda sudah tercatat ada beberapa Narapidana yang kembali berulah pasca diterapkannya Program Asimilasi tersebut. Salah satunya adalah kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh pelaku yang dibebaskan melalui program asimilasi,” katanya kepada Disway Kaltim, Selasa (21/4/2020) siang. Seharusnya, ucap Ilham, para Narapidana tersebut harus menjalani psikologis lebih lama di Lapas, agar berubah. “Belum sepenuhnya mereka bisa membenahi diri. Dengan dikeluarkannya mereka, sama saja membuat masyarakat berpikir kekuatan hukum itu lemah. Ditambah dengan kejadian yang mereka lakukan lagi,” sebutnya. “Harusnya mereka bisa bertanggung jawab dihadapan hukum karena mengganggu masyarakat. Dan itu juga mengecewakan masyarakat," tambahnya. Namun dalam ketentuan Asimilasi, kebebasan terhadap mantan Narapidana tidak sepenuhnya mendapat hak kebebasan layaknya masyarakat sipil. Masih dalam pantauan lembaga penegak hukum. Sehingga cetusnya, pihaknya akan berupaya menindak tegas mantan Narapidana yang kembali melakukan tindakan hukum. "Mereka bisa dengan cepat bisa kita tindak secara tegas. Karena adanya bentuk pengawasan sesuai data mantan Narapidana yang mendapat Asimilasi," tandas Ilham. Untuk diketahui, Program Asimilasi di Lapas Sudirman Kelas II A telah membebaskan 90 orang Narapidana. Sedangkan di Lapas Narkotika Bayur sejumlah 39 orang. "Kita ingatkan kepada para mantan Narapidana. Kalian tidak sepenuhnya bebas murni. Kalian harus memenuhi syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila tidak memenuhi itu, suatu saat akan kembali ditindak dan dijemput,” tegasnya. (Ar/Byu)
Narapidana Dapat Asimilasi ‘Kambuh’ Akan Dijemput
Selasa 21-04-2020,20:26 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,09:40 WIB
Update Perang Iran-Israel: Fasilitas Nuklir Dimona Diserang Rudal Nuklir Iran
Minggu 22-03-2026,17:15 WIB
AS Ancam Luluhlantahkan Fasilitas Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka, Ini Respons Teheran
Minggu 22-03-2026,16:03 WIB
12 Rumah di Jalan Veteran Bontang Dilahap Api, Penyebab Masih Misteri
Minggu 22-03-2026,09:52 WIB
Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Gianantonio Pole, Mark Marquez Start Posisi 3
Minggu 22-03-2026,15:13 WIB
Selama Lebaran, Harga Elpiji 3 Kilogram di Balikpapan Naik Drastis, Rp 65 Ribu Per Tabung
Terkini
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Minggu 22-03-2026,22:50 WIB
KPK Benarkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan 2 Hari sebelum Idulfitri 1447 H, Ini Alasannya..
Minggu 22-03-2026,22:27 WIB
Jasamarga Terapkan Diskon Tarif Tol 30 Persen selama 2 Hari, Khusus Jalur Arus Balik Mudik
Minggu 22-03-2026,21:48 WIB
Asosiasi Travel Bontang Pastikan Tiga Sopir Positif Konsumsi Narkoba Bukan Anggota Mereka
Minggu 22-03-2026,19:20 WIB