DPRD Sahkan LPj Pemkot Balikpapan Terkait Pelaksanaan APBD 2018

Senin 29-07-2019,14:38 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (29/7/2018). (Ariyansah NK/DiswayKaltim).

Balikpapan, DiswayKaltim.com - DPRD Balikpapan resmi menetapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (perda), Senin (29/7).

Pengesahan terhadap perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi dua wakil, Thohari Aziz dan Syarifuddin Oddang. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga hadir.

"Sidang kali ini, dihadiri 30 orang dari 45 anggota DPRD Balikpapan. Maka sidang memenuhi quorum," kata Abdulloh sebelum memulai rapat tersebut.

Sebelum disahkan, draf rancangan perda laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Balikpapan tahun anggaran 2018 tersebut lebih dulu dibacakan Sekretaris DPRD Balikpapan Abdul Azis.

Di mana, pada isi rancangan perda tersebut tertulis jumlah pendapatan daerah Rp 2.230.736.621.233,10, belanja daerah Rp 2.120.970.176.539,75. Dengan surplus Rp 109.766.444.639,35.

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Besaran penerimaan Rp 199.228.175.213,20, pengeluaran Rp 17.359.333.478,00. Pembiayaan netto Rp 181.868.841.735,20.

Usai pembacaan draf tersebut, rancangan perda langsung disahkan menjadi perda. Ditandai dengan pengetokan palu oleh Abdulloh.

Sebelumnya, DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menyepakati draf rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna, Senin (15/7) lalu.

Setelah itu, draf dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. Adapun draf yang telah disahkan tersebut telah melalui evaluasi gubernur. (sah/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait