"Jangan sampai orang tua berharap anaknya aman dan nyaman, justru muncul persoalan di belakang hari karena daycare tidak memenuhi standar," tegas Iwan.
Ia menekankan pengaturan teknis daycare perlu diperkuat meski Balikpapan telah memiliki Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih bersifat umum terkait perlindungan anak, sementara mekanisme pengawasan daycare membutuhkan standar yang lebih rinci dan spesifik.
"Kalau izin operasional daycare diterbitkan, harus ada standar yang wajib dipenuhi. Jangan sampai ada yang luput lalu daycare beroperasi tanpa kesiapan," jelasnya.
BACA JUGA:100 Rumah per Tahun Dinilai Belum Cukup, Balikpapan Cari Tambahan Dana Bedah Rumah
Ia pun menyinggung besarnya tantangan pengasuhan anak di era digital saat ini. Paparan media sosial, internet, dan perkembangan teknologi dinilai membuat perlindungan anak semakin mendesak untuk diperkuat.
"Investasi kota itu ada di anak-anak. Kalau perlindungan anak tidak serius diperhatikan, itu menyangkut masa depan kota sendiri," ungkap Iwan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar workshop pemenuhan hak anak bersama 27 pengelola daycare di Balikpapan. Dalam kegiatan itu, pemerintah mulai mendorong standar pengasuhan, sertifikasi pengasuh, hingga pemenuhan fasilitas keamanan seperti CCTV dan APAR di daycare.
Pemerintah juga mulai menyoroti rasio jumlah pengasuh dengan anak. Dalam standar yang dirujuk kementerian, satu pengasuh bayi usia 0 sampai 2 tahun maksimal menangani empat anak dalam satu waktu.