BERAU, NOMORSATUKALTIM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan 2 pria terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (50), yang merupakan oknum pengasuh sekaligus disebut sebagai salah satu pendiri pondok, serta AL (39), seorang pekerja bangunan yang beraktivitas di lingkungan pesantren tersebut.
Kasubbag Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku ketika korban pulang ke rumah menjelang libur Lebaran pada 14 Maret 2026 lalu.
“Orangtua korban merasa ada yang berbeda. Korban terlihat tidak ceria seperti biasanya dan sempat menyampaikan tidak ingin kembali ke pondok,” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, Senin 30 Maret 2026.
BACA JUGA: Panggil 5 Siswi ke UKS Secara Bergantian, Oknum Guru di Balikpapan jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah salah satu kerabat korban turut memperhatikan perubahan tersebut.
Akhirnya, pada 28 Maret 2026, keluarga berencana membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.
Namun sebelum pemeriksaan dilakukan, orangtua korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.
Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban diduga kerap mengalami perlakuan tidak senonoh selama berada di lingkungan pondok.
BACA JUGA: Berawal dari Pesan Singkat, Remaja 15 Tahun di Berau Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
“Setelah mendapat pesan itu, orangtua korban kemudian mengkonfirmasi langsung kepada anaknya. Dan korban akhirnya juga mengakui dan menceritakan peristiwa yang dialaminya selama di pondok,” katanya.
Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Berau pada 29 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menambahkan, bahwa AL diamankan pada Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wita di sebuah mess perusahaan tempatnya tinggal di Kecamatan Pulau Derawan.
Sementara AM ditangkap di kawasan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada waktu yang hampir bersamaan.
BACA JUGA: Bocah 7 Tahun di Talisayan Berau Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Kakek 71 Tahun