2 Pemuda Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Gondol 12 Tabung LPG

Minggu 29-03-2026,18:40 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat meringkus 2 pemuda berinisial AD (20) dan AS (28) setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah warung bakso.

Kedua pelaku nekat membobol tempat usaha tersebut saat situasi lingkungan sedang sepi untuk mengincar tabung gas milik korban.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto mengonfirmasi, bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Rumah Makan Bakso Barokah, Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 02.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/23/III/2026 yang dilayangkan korban pada hari berikutnya.

BACA JUGA: Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kabel Lampu PJU di Samarinda Ditangkap, Modus Pura-Pura sebagai Pekerja Proyek

Iptu Hendik mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kriminal ini bermula ketika pemilik warung telah meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku memanfaatkan situasi dini hari yang gelap untuk masuk ke dalam bangunan secara ilegal. "Terduga pelaku memasuki lokasi kejadian melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sebuah obeng," ungkap Iptu Hendik Winarto, Minggu, 29 Maret 2026.

Setelah merusak kunci jendela, AD dan AS masuk dan mengambil total 12 tabung gas LPG berukuran 3 kg.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 4 tabung gas yang masih dalam keadaan terisi penuh dan 5 tabung gas kosong. Sisa tabung gas tersebut diduga telah dilarikan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Sebulu Kukar Matikan Listrik sebelum Gondol Motor, Terekam CCTV Bawa Parang

BACA JUGA: Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang melakukan penyelidikan di lapangan, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga setempat di Kelurahan Marga Sari. Saat ini, kepolisian telah menyita barang bukti.

Atas perbuatannya, AD dan AS dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Pelaku diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Hendik.

Kategori :