"Kami terus mendorong efisiensi dan ketepatan waktu dalam setiap proses persidangan tanpa mengurangi kualitas putusan," tutur jemmy.
Selain itu, Jemmy juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan angka perkara yang masuk ke pengadilan.
"Kami berharap kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun perkara yang masuk ke pengadilan bisa ditekan," imbuhnya.
Ia menambahkan, PN Samarinda berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan peradilan yang transparan dan akuntabel.
"Kami terus mengupayakan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Samarinda mencatat dinamika jumlah perkara sepanjang 2024 pada 11 jenis perkara, yang meliputi:
-Perkara pidana biasa tercatat sebanyak 1.082 kasus, kemudian sedikit menurun menjadi 1.056 kasus pada 2025.
-Sementara itu, pidana singkat pada 2024 hanya 3 perkara dan tidak ada perkara masuk pada 2025.
-Untuk pidana cepat, terjadi kenaikan dari 22 perkara pada 2024 menjadi 25 perkara pada 2025.
-Lonjakan paling signifikan terlihat pada perkara pidana lalu lintas. Jika pada 2024 tercatat 5.300 perkara, maka pada 2025 melonjak tajam menjadi 8.100 perkara.
-Perkara pidana anak mengalami sedikit penurunan dari 26 kasus pada 2024 menjadi 23 kasus pada 2025.
-Pada perkara praperadilan, jumlahnya meningkat dari 6 perkara pada 2024 menjadi 10 perkara pada 2025.
BACA JUGA:Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi
-Sementara perkara tindak pidana korupsi (tipikor) relatif stabil, yakni dari 68 kasus pada 2024 menjadi 69 kasus pada 2025.
-Untuk perkara perdata, gugatan mengalami kenaikan dari 266 perkara pada 2024 menjadi 275 perkara pada 2025.
-Begitu pula dengan perdata permohonan yang meningkat dari 506 perkara menjadi 533 perkara.