Saat itu, sebanyak 720 warga binaan menerima remisi, dengan 4 orang di antaranya langsung bebas melalui Remisi Khusus II.
Pada 2025, remisi diberikan dari total 1.188 warga binaan yang diusulkan, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
“Perbedaan jumlah penerima ini menunjukkan dinamika partisipasi warga binaan dalam program pembinaan, sekaligus menjadi evaluasi bagi pengelola rutan dalam meningkatkan efektivitas pembinaan ke depan,” pungkas Agus.