Selisih Input Pendapatan Capai Rp 1,5 Miliar, Bapenda Samarinda Mulai Rekonsiliasi Data OPD

Jumat 06-03-2026,21:56 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mulai melakukan rekonsiliasi data penerimaan daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pendapatan.

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan data penerimaan antara catatan OPD, Bapenda, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan mengatakan, rekonsiliasi ini bertujuan memastikan angka penerimaan yang tercatat di setiap instansi sama, terutama dalam sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi acuan pemerintah pusat.

“Rekonsiliasi ini sebenarnya untuk menyamakan angka, bukan mengevaluasi pencapaian target. Misalnya ada penerimaan parkir Rp1.000 di Dinas Perhubungan, harus sama juga tercatat di Bapenda dan BPKAD,” ucap Cahya, Kamis 5 Maret 2026.

BACA JUGA:DPRD Kukar Nilai Persoalan Administrasi Tidak Seharusnya Menghambat Perbaikan Infrastruktur

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut baru pertama kali dilaksanakan tahun ini dan mulai dilakukan pada Maret.

Ke depan, rekonsiliasi akan dilakukan secara rutin pada tanggal 5 setiap bulannya. Dalam rekonsiliasi awal ditemukan adanya perbedaan pencatatan antara data yang masuk ke kas daerah dan yang tercatat dalam sistem SIPD.

Padahal, data dalam SIPD menjadi rujukan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam memantau realisasi pendapatan daerah.

“Kadang uangnya sudah masuk ke kas daerah, tetapi belum di-input di SIPD. Akibatnya realisasi penerimaan terlihat masih rendah di sistem,” ujarnya.

BACA JUGA:Andalkan Magis Stadion Segiri, Borneo FC Optimis Raih Poin Penuh atas Persebaya

Dalam pertemuan tersebut juga ditemukan sekira Rp1,5 miliar penerimaan yang belum tercatat di SIPD.

Hal itu diduga terjadi karena adanya pergantian bendahara di salah satu OPD sehingga proses input data belum dilakukan.

Seluruh OPD sepakat menuntaskan input data tersebut paling lambat pada 9 Maret 2026. Cahya mengatakan, rekonsiliasi ini melibatkan seluruh OPD yang memiliki objek penerimaan daerah, yakni sekitar 15 instansi pemungut.

“Nanti setiap bulan kita kumpulkan. Misalnya bulan ini kita rekonsiliasi Januari sampai Februari. Bulan berikutnya Januari sampai Maret, dan seterusnya sampai akhir tahun,” katanya.

BACA JUGA:Ramadan di Sangatta Lebih Tertib, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Kawasan Penjual Takjil

Kategori :