Hilangkan Jejak, Maling Sepeda Motor Botakin Kepala

Rabu 08-04-2020,16:32 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kanit Opsnal Polres Kukar IPDA Sang Made Satria Damara beserta Tim Alligator saat mengamankan Ali di Indekos Jalan Pesut, Tenggarong. (ist) =================== Kukar, Diswaykaltim.com – Seorang pria berusia 32 tahun bernama Muhammad Ali Noor alias Ali (32), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Pria berstatus duda ini ditangkap karena melakukan pencurian sekaligus penggelapan sepeda motor. Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena mengatakan, Ali ditangkap Tim Alligator dipimpin Kanit Opsnal IPDA Sang Made Satria Damara di sebuah Indekos di Gang Keluarga, Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong, Selasa (7/4/2020) siang kemarin sekitar pukul 14.00 Wita. “Pelaku menumpang di kosan itu. Saat diamankan pelaku sedang istirahat,” kata Sena kepada Disway Kaltim, Rabu (8/4/2020) siang. Ali ditangkap karena melakukan pencurian sekaligus penggelapan sepeda motor di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Kukar dan Samarinda. Modusnya berbeda-beda, ada yang dicuri langsung, ada juga yang pura-pura meminjam. “Tiga TKP dicuri langsung oleh pelaku. Sedangkan enam TKP pelaku pura-pura pinjam sama pemiliknya. Kemudian dibawa kabur,” terang Sena. Aksi ini dilakukan Ali sejak 2019 lalu. Bahkan pria ini terkenal licin. Karena setiap usai beraksi. Ali sering berpindah-pindah, sehingga susah ditemukan. “Terakhir Senin lalu, pelaku membawa kabur sepeda motor temannya sendiri. Pelaku menurunkan temannya tersebut di jalan, kemudian ditinggal. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membotakin kepalanya,” beber Kasat. Bukan hanya teman. Keluarga dan orang yang baru dikenalnya juga menjadi sasaran empuk Ali. Modusnya sama, yakni menginap selama 2 hingga 5 hari dirumah pemilik sepeda motor. Kemudian dipinjam dan langsung dibawa kabur. “Ada juga yang langsung dibawa kabur, tanpa bilang ke pemiliknya,” ucap Sena. Ali merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan baru bebas tahun 2017. Sementara sepeda motor yang diambil Ali. Dijualnya ke Samarinda dengan harga Rp 2 jutaan. “Terakhir pelaku jual langsung Yamaha Jupiter Z dan Honda Spacy. Sementara yang lain dijual secara online,” katanya. Saat ini Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Kukar. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. “Untuk barang bukti baru dua unit yang kami amankan. Sisanya masih kami cari keberadaannya,” pungkasnya. (Fii/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait