PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Paser melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama ramadan 1447 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026, tentang kenyamanan pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran menegaskan kepada pemilik usaha THM seperti karaoke untuk tidsk membuka kegiatan usaha selama ramadan.
“Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usahanya selama ramadan,” kata Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, Selasa 17 Februari 2026.
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Induk Penyembolum Naik Jelang Ramadan
Selama ramadan, pemilik usaha karaoke, cafe, dan hotel juga tidak diperkenankan menjual minuman keras (Miras) dan memberikan pelayanan kepada pengunjung.
Selain itu, pemerintah juga melarang usaha salon atau panti pijat untuk memberikan pelayanan pijat urut selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:RSUD Panglima Sebaya Tambah Layanan Kateterisasi Jantung dan Spesialis Bedah Saraf
Terkhusus kafe diberlakukan pembatasan jam operasional dengan kegiatan usaha yang dimulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
Tak hanya pembatasan jam operasional, kafe juga tidak diperbolehkan membunyikan musik karena dianggap dapat mengganggu ibadah di bulan ramadan.
“Kafe juga tidak diperkenankan membunyikan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenag Paser Tetapkan Nilai Kadar Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp 72.200 per Jiwa
Apabila para pemilik usaha THM dan Kafe tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan dalam surat edaran, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guntur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bakal ditindak langsung berupa penutupan usaha dan bisa sampai kepada pencabutan izin.
“Kalau masih nekat melanggar ketentuan dalam surat itu, akan diberikan sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin,” pungkasnya.