Ilustrasi (int)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, terkait kasus korupsi TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kilometer 15, hingga kini inisial A belum ditahan. Itu berdasarkan beberapa pertimbangan pihak kepolisian.
"Belum kita lakukan penahanan. Dan kebanyakan, kalau kasus seperti ini kita lakukan penahanan di akhir," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Balikpapan Ipda M Hasanuddin di kantornya, Jumat (26/7/2019).
Salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap pensiunan ASN (aparatur sipil negara) Balikpapan itu, karena sikap tersangka yang kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif. Kan kita juga ada pertimbangan. Dan pertimbangan itu bisa saja yang bersangkutan tidak ditahan," jelasnya.
Hingga saat ini, Polres Balikpapan hanya menerapkan wajib lapor kepada tersangka. "Sampai sekarang masih wajib lapor," tuturnya.
Untuk diketahui, Polres Balikpapan menetapkan mantan ASN inisial A tersebut sebagai tersangka pada Februari 2019 lalu. Penyelidikan kasus ini oleh Polres Balikpapan dimulai pada Januari 2018 lalu.
Sejak penyelidikan hingga penyidikan, telah ada sekitar 65-an orang saksi yang diperiksa. Termasuk pejabat pemerintahan, antara lain Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli dan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. (sah/dah)