Dikatakan Irman, pengumuman resmi penerima GratisPol umumnya baru terbit pada akhir tahun, sekitar Oktober hingga November, sementara mahasiswa angkatan 2025 sudah mulai perkuliahan sejak Juli.
Dalam rentang waktu tersebut, status UKT di sistem akademik Unmul tercatat ditunda, kondisi yang kerap disalahartikan sebagai pembebasan biaya.
"Status ditunda itu bukan berarti dibebaskan. Pembebasan baru terjadi setelah SK Gubernur terbit," tegasnya.
BACA JUGA:Lula Sebut Donald Trump Berupaya Menjadi Pemilik Tunggal PBB Baru yang Diciptakannya
Ia mengakui, terdapat mahasiswa yang kemudian diminta membayar dua semester sekaligus.
Hal ini terjadi karena kewajiban pembayaran semester sebelumnya tertunda, sementara status penerima bantuan belum final ketika mahasiswa memasuki semester berikutnya.
"Ketika statusnya tidak lolos atau belum ditetapkan, maka kewajiban pembayaran yang tertunda itu muncul kembali," ujarnya.
Irman menegaskan, jika mahasiswa merasa telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai warga Kalimantan Timur, mekanisme keberatan harus disampaikan langsung kepada Pemprov Kaltim, mengingat keputusan akhir berada di tingkat pemerintah provinsi.
"Unmul hanya memfasilitasi dan mengirim data. Yang menentukan lulus atau tidak adalah Pemprov," tuturnya.
Terkait besaran bantuan GratisPol, Irman meluruskan bahwa nilai bantuan tidak seragam, karena menyesuaikan klaster UKT masing-masing mahasiswa sebagaimana ditetapkan dalam sistem kementerian.
BACA JUGA:Kenalkan Tokoh Perkasa dari Berau, Film Kolosal Raja Alam akan Segera Hadir di Layar Lebar
"Sebagai contoh ada UKT Rp 6 juta, sementara bantuan maksimal Rp 5 juta, maka selisihnya ditanggung mahasiswa. Di Fakultas Kedokteran, UKT bisa Rp 25 juta, bantuan maksimal Rp 15 juta," bebernya.
Ia memastikan, mahasiswa yang telah lebih dulu membayar UKT dan kemudian dinyatakan lolos GratisPol akan menerima pengembalian dana (refund) melalui sistem akademik Unmul, setelah melengkapi data rekening dengan benar.
Saat ini, Unmul telah membuka posko layanan GratisPol dan terus mengimbau mahasiswa agar aktif melapor diri melalui laman resmi GratisPol milik Pemprov Kaltim.
Khusus mahasiswa angkatan 2025, pendaftaran ulang tidak diperlukan, namun mahasiswa tetap wajib melakukan lapor diri dengan mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) atau surat keterangan aktif kuliah.
BACA JUGA:MotoGP 2026 Bakal Seru, Ada Kelas Baru Dilombakan: Harley-Davidson Bagger World Cup