Akhirnya, 81 Ribu Sambungan PDAM di Kukar Dapat Subsidi

Rabu 01-04-2020,19:58 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Bupati Kukar Edi Damansyah saat menggelar press release. (Rafii/Disway Kaltim) ======================== Kukar, DiswayKaltim.com - Setelah melakukan kajian beberapa waktu lalu. Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya meniadakan kewajiban tagihan atau memberikan subsidi air bersih kepada 81.005 sambungan PDAM Tirta Mahakam di Kukar. “Subsidi akan dihitung secara rasional dan proporsional sesuai teknis pelaksanaan," kata Bupati Kukar Edi Damansyah, Rabu (1/4/2020) sore. Sesuai teknis pelaksanaan. Ada empat kelompok yang akan di subsidi air bersih. Pertama terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah, perguruan tinggi (negeri dan swasta), rumah sakit, puskesmas dan pasar milik pemerintah. Kedua, rumah tangga golongan B, niaga kecil, kios, warung klotok, bengkel, rumah sewaan, home industri. Total sebanyak 79.063 sambungan. “Kecuali instansi pemerintahan masih bayar,” ungkap Bupati. Kelompok pertama dan kedua akan mendapat subsidi selama dua bulan tanpa membayar tagihan. Terhitung bulan April dan Mei 2020. Kemudian, lanjutnya, untuk kelompok tiga, yakni rumah tangga golongan C (rumah mewah) dan golongan D, seperti rumah kantor, rumah rumah toko, dan kost diatas 4 kamar. Dan kelompok empat seperti pelabuhan, bandara, SPBU, dealer, dan perbankan. Dengan total sambungan 1.942. Hanya disubsidi pada bulan April saja. “Akan diberikan subsidi 10 meter kubik pertama,” pungkas Edi. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait