UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta

Rabu 24-12-2025,19:22 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

Anggota Komisi I DPRD Paser, Edwin Santoso, menyampaikan dengan usulan kenaikan UMKM dan UMSK semestinya harus sesuai dengan standar pendapatan di daerah.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja di Berau, UMK 2026 Naik Rp309 Ribu

BACA JUGA: UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

Meskipun kenaikan tidak begitu signifikan, dia meyakini dapat dipastikan besaran tersebut sesuai dengan standar pendapatan masyatakat, sebab sudah mendapat kesepakatan dari dewan pengupahan Kabupaten Paser.

Dengan demikian, dia berharap pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dapat menyetujui besaran UMK dan UMSK Paser 2026.

"Dengan kenaikan UMK dan UMSK 2026 pastinya sudah sesuai dengan standar pendapatan masyarakat, karena perhitungannya sudah diatur dan disepakati bersama," kata Edwin Santoso.

Kategori :