JPU Hadirkan "Pohon" Peredaran Narkotika sebagai Saksi dalam Sidang TPPU Catur

Selasa 09-12-2025,13:35 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan digelar Senin 8 Desember 2025 sore. JPU Rifai Faisal menghadirkan beberapa saksi.

Yakni seorang penyidik dari Bareskrim Polri yang merupakan saksi penangkap.

Lalu rekan bisnis terdakwa Catur dibidang kuliner dan saksi Eko Setiawan seorang narapidana kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, yang berperan sebagai “pohon”.

BACA JUGA:Residivis Jambret Kembali Ditangkap Tim Alligator Polres Kukar

Saksi Eko membuka kesaksiannya dengan menceritakan pertemuan awalnya bersama terdakwa Catur yang terjadi pada 27 Januari 2025.

Di hadapan Majelis Hakim, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transfer ke rekening atas nama terdakwa sendiri.

JPU Rifai Faisal pun mempertanyakan apakah saksi pernah menerima keuntungan dari terdakwa Catur atau tidak.

“Kan saya nyetor (hasil penjualan narkotika) ke rekening Dewi Agustina. Itu Arnop yg pegang. Nggak pernah nyetor ke Robin (anak buah Catur) juga,” jawab saksi Eko di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'

Ia juga mengaku terkadang Edo yang melakukan transfer dana hasil penjualan narkotika, ke rekening yang dikuasai oleh Arnop.

Untuk diketahui hingga kini Arnop masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara Edo alias Galeh Widagdo, menurut pengakuan Eko merupakan bendahara dari sindikat peredaran narkotika yang diedarkannya.

Edo juga telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh PN Balikpapan lantaran terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Persidangan kemudian mengungkap mekanisme aliran dana hasil penjualan narkoba yang kompleks. Uang penjualan dari dalam Lapas Balikpapan mengalir ke rekening atas nama Hendra Lesmana yang dikendalikan Edo.

Selanjutnya, dana tersebut berpindah ke rekening atas nama Dewi Agustina dan Fifi.

Kategori :