Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polresta Balikpapan, Bawa 11 Paket Sabu di Kantong Celana

Senin 08-12-2025,22:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap seorang residivis di Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu 6 Desember 2025 malam.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka berinisial JAS (33) dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram," ujar AKP Syafarudin dalam keterangan tertulis, Senin 8 Desember 2025.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Prapatan.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di pinggir Jalan Pagar Ijo RT 38, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus menggunakan tissue putih tersimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar tissue putih dan satu buah celana pendek berwarna abu-abu sebagai barang bukti,” tegasnya.

BACA JUGA: Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

Saat diinterogasi di tempat kejadian, menurut Syafaruddin, JAS mengakui membeli 11 paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

“Tersangka membayar secara tunai sebesar Rp1.500.000 untuk seluruh paket narkotika tersebut,” tambahnya.

Syafaruddin juga menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

Berdasarkan catatan kepolisian menunjukkan bahwa JAS pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada tahun 2017 dan baru bebas pada tahun 2021. Kini, tersangka JAS harus berurusan kembali dengan hukum.

BACA JUGA: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Gunakan Modus Transaksi Jalanan di Balikpapan Tengah

Kategori :