Pemain Lama Sabu-Sabu Kembali Mendekam di Penjara

Jumat 27-03-2020,11:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

RD ditangkap petugas setelah didapati menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Pelaku merupakan pemain lama dan sempat mendekam di penjara dua tahun dengan kasus yang sama. (Ikwal/Disway Kaltim) Bontang, DiswayKaltim.com - Polisi kembali membongkar jaringan narkotika di Kota Bontang. Baru-baru ini petugas menciduk pemuda inisial RD alias OD (21) yang terbukti mengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan dari rumahnya, Jalan KS Tubun, Gang Arwana I, RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah. RD merupakan pemain lama dalam dunia narkotika. Bahkan, pelaku sudah menjalani “profesinya” sejak usia belia. Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menuturkan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “RD ini pernah juga diciduk. Tapi karena masih di bawah umur, dia divonis dua tahun lebih dan ditempatkan di peradilan anak,” ujar AKP Suyono kepada wartawan, Kamis (26/3/2020). Suyono mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu siap edar. Selain itu, 1 lembar plastik klip, 2 ponsel, sedotan berujung runcing serta uang tunai hasil transaksi Rp 2,6 juta. Hasil pengembangan keterangan pelaku, ia memperoleh barang haram tersebut dari oknum berinisial C. Yang sedang diburu petugas. RD membeli 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus. Sisa 4 bungkus diamankan polisi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait