Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan yang digunakan dalam aktivitas tersebut, Satpol PP menyatakan hal itu terbuka dilakukan.
Namun, pembongkaran harus melewati prosedur dan pemeriksaan legalitas bangunan.
“Insyaallah bisa dibongkar, tetapi kami harus ikuti prosedur. Kami akan lihat dulu legalitasnya. Jika tidak sesuai dengan peraturan daerah, tentu akan kami arahkan ke situ,” jelas Anis.
BACA JUGA:Selama 2 Pekan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polresta Samarinda Keluarkan 403 Tilang
Dia menambahkan, bangunan yang difungsikan tidak sesuai peruntukan jelas melanggar Perda dan dapat dikenai tindakan.
Razia ini menjadi upaya lanjutan Pemkot Samarinda dalam menjaga ketertiban umum serta menindak praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.