Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Kamis 26-03-2020,13:05 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Wadir Krimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal menunjukkan pelaku dan barang bukti di Polda Kaltim. (Andri/Disway Kaltim)

============

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Unit I Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal mengatakan, tersangka bernama Andreas (24). diamankan di Jalan DI Panjaitan RT 15 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (23/3/2020) malam sekitar pukul 20.30 wita.

"Kami dapat info dari saksi bahwa pelaku telah melakukan pencurian. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya," ujar Roni kepada Disway Kaltim, Kamis (26/3/2020) pagi.

Ketika diamankan,Andreas sedang memegang sepeda motor. Setelah diperiksa, diketahui memang benar motor tersebut hasil kejahatan. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor lainnya.

Totalnya 5 unit, dengan merek dua Honda Vario, dua unit Suzuki satria F, dan satu Yamaha F1Z R.

"Kita saat ini masih mengejar teman pelaku ini, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.

Dalam melakukan aksinya. Komplotan ini selalu melakukan survey lebih dulu. Jika ditemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku langsung mengambilnya dengan menggunakan kunci T.

"Dia keliling dulu. Setelah situasi aman ada motor di depan rumah langsung dirusak rumah kuncinya," jelasnya.

Sementara itu Andreas mengaku, sepeda motor yang dicurinya sebagian ia gunakan sendiri dan sebagian dijual.

"Ia berdua. Ada yang saya pake ada yang dijual Rp 3 juta per unit. Buat kebutuhan hidup," ujarnya.

Pria yang juga seorang residivis ini membantah kalau hasil penjualan digunakannya untuk mengkonsumsi narkoba atau pun miras.

"Enggak, enggak buat itu," tegasnya.

Kini Andreas harus merasakan dinginnya sel Mapolda Kaltim dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu petugas juga masih terus mengembangkan kasus ini, apakah pelaku merupakan lintas daerah atau bukan. (Bom/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait