Sehingga dalam hal ini, JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Catur Adi Prianto.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto Alias Catur Bin H. Mujiadi dengan pidana Mati,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim sempat mengoreksi tuntutan dari jaksa yang pada awalnya menyatakan ada hal memperingan terdakwa. Yakni bersikap sopan selama persidangan.
BACA JUGA: Dari Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur
Namun dengan tegas, JPU Eka Rahayu langsung melakukan renvoi atau perbaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.