Ramai Fatwa MUI soal Pajak dan Retribusi, Begini Tanggapan Wali Kota Samarinda

Sabtu 29-11-2025,08:31 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menghitung potensi dampak atau kehilangan pendapatan daerah dari fatwa tersebut. Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota

BACA JUGA: Dishub Samarinda Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Pasar Pagi

“Kita belum sampai pada potensi kehilangan. Nanti tahap selanjutnya. Untuk sementara, komentar saya: sabar saja,” ungkapnya

Pemkot Samarinda akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait apakah fatwa tersebut akan dirumuskan menjadi regulasi mengenai pajak dan retribusi. 

Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa baru, 1 di antaranya terkait fatwa tentang Pajak Berkeadilan.

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah, pungutan pajak oleh pemerintah hanya dikenakan bagi mereka yang mampu secara syariat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

Kategori :