Melalui sambungan zoom meeting yang ditampilkan di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Wakapolres Kubar, Kompol Subari menekankan bahwa proses hukum penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini menekankan prinsip praduga tidak bersalah.
“Kami melaksanakan proses melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kompol Subari, melalui sambungan Zoom Meeting, pada Selasa (25/11/2025) sore.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kubar terkait hasil operasi dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh pihak Polres Kubar. Bahwa terkait penanganan hukum, kami menerima tentunya tindak lanjut ke depan butuh kolaborasi dalam peran terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” tutur Letkol Inf. Doni Fransisco, dalam kesempatan yang sama.
Doni juga berharap untuk ke depan seluruh stakeholder yang berada di Kutai Barat untuk selalu kompak. “Kita harus berani mengatakan say no to drugs. Karena banyak sekali laporan masyarakat ke Kodim,” tambahnya.
BACA JUGA: Polres Berau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sabu dalam Roti Titipan ke Rutan
Menanggapi polemik yang sempat beredar di masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan bahwa hasil tes urine yang menunjukkan positif terhadap seluruh terduga.
"Ketika hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif, asesmen menjadi keharusan. Proses ini akan mengungkap keterlibatan mereka apakah masuk dalam jaringan besar, aktif mengedarkan, atau cuma memakai. Bagi mereka yang terbukti hanya pengguna, rehabilitasi di BNNP Tanah Merah Samarinda menjadi opsi penanganan," papar Yuliyanto saat ditemui usai konferensi pers, pada Selasa (25/11/2025) sore.
Merespons dugaan bahwa aktivitas para terduga lebih mengarah ke peredaran ketimbang pemakaian, Yuliyanto menekankan perlunya investigasi lebih komprehensif.
"Klaim semacam itu butuh penelusuran lanjutan. Apa pun kesimpulan asesmen, kami tetap memantau mereka ketat. Bila terbukti melakukan transaksi atau distribusi, penindakan hukum akan kami jalankan sesuai koridor yang berlaku," tegasnya.
Dari catatan berita acara interogasi, penggeledahan yang dilakukan tidak menemukan barang bukti yang melekat pada tubuh keenam terduga. Faktanya, mereka tidak berada di tempat kejadian saat penggeledahan berlangsung.
"Barang bukti yang diamankan berasal dari lokasi yang kami geledah. Prosedur penggeledahan sendiri harus tunduk pada ketentuan undang-undang," jelasnya.
Yuliyanto menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas siapa saja yang berwenang melakukan upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga tindakan hukum lainnya.
"Untuk kasus yang tidak tertangkap tangan, kewenangan ada di tangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
BACA JUGA: Unit Intel Kodim 0912/Kubar Gerebek Jaringan Sabu di Ngenyan Asa, 6 Pelaku Diserahkan ke Polres
Hingga saat ini, keenam terduga masih menjalani proses asesmen sambil menanti hasil resmi dari BNNP Kaltim. "Pernyataan bahwa mereka dibebaskan tidak benar. Mereka sedang menjalani asesmen di BNNP," ujarnya.