Tim Mabes Polri Datangi Polda Kaltim terkait Ricuh Penanganan Kasus Narkoba di Kutai Barat

Jumat 28-11-2025,10:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Barang bukti itu terdiri dari 50 poket sabu dengan berat total 17,61 gram, uang tunai Rp3.520.000, 7 unit handphone, bong, pipet, korek gas, tas selempang, dompet, sebilah sajam, dan satu unit brankas.

Usai dilakukan pemeriksaan awal, Kodim 0912/Kubar kemudian menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat. 

BACA JUGA: Pleidoi eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan: Bos Itu Bukan Saya

Prosesi serah terima pun dipimpin langsung oleh Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, dan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kubar.

Setelah prosesi serah terima tersebut, Polres Kubar melakukan gelar perkara dengan mengundang beberapa pihak termasuk Apintel Kodim Kubar, pada 21 November 2025. 

Namun dalam prosesnya diduga adanya kesalahpahaman, sehingga Apintel Kodim memilih walk out atau meninggalkan ruangan gelar perkara di Polres Kubar.

Menurut informasi yang dihimpun NOMORSATUKALTIM, gelar perkara tersebut berakhir ricuh karena pihak Apintel Kodim menganggap Polres Kubar tidak kooperatif dan terkesan menyalahkan. 

Pihak Polres menilai bahwa pada saat penangkapan itu tidak berkoordinasi dengan Polres Kubar, khususnya Satresnarkoba Polres Kubar.

Usai gelar perkara, Polres Kubar menyerahkan 6 terduga pelaku ke Badan Narkotika Kota (BNK) Kubar untuk dilakukan rehabilitasi.

Wakapolres Kubar, Kompol Subari, mengungkapkan bahwa status 6 terduga pelaku tersebut adalah korban. 

“Statusnya korban, ya,” singkat Kompol Subari saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA: BNNK Bontang Rehab Tiga Pelajar Konsumsi Narkotika Sepanjang 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekretaris BNK Kubar, Jamidi menyatakan, 6 orang terduga pelaku tersebut akan diasesmen terlebih dahulu sebelum dilakukan rehabilitasi.

“Ya, asesmen dulu. Dibawa pasca ini kita akan koordinasi untuk persiapan pemberkasan sudah kita siapkan. Baik itu administrasi yang harus dibawa, kemudian secara umum kita sudah koordinasi dengan BNP (Badan Narkotika Provinsi) tinggal masuk aja di sana, kemudian besok bisa diasesmen,” jelas Jamidi, pada Sabtu (22/11/2025).

Jamidi menerangkan, hasil asesmen oleh BNP itulah yang menilai apakah terduga ini pengguna atau statusnya seperti apa nantinya. 

Menanggapi sorotan dari masyarakat yang menilai mengapa kasus ini tidak ditangani terlebih dahulu di kepolisian, melainkan langsung diserahkan ke badan narkotika, Polda Kaltim pun angkat bicara, melalui konferensi pers bersama Polres Kubar yang juga dihadiri oleh Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco.

Kategori :