JPU dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, pun mendakwa Catur atas dasar telah melakukan serangkaian perbuatan TPPU tersebut, yang berasal dari tindak pidana Narkotika. Dua perkara ini pun disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Bahwa terdakwa dalam menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika, menggunakan rekening terdakwa dan rekening pihak lain, dimana maksud dan tujuan terdakwa dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak dapat terlacak oleh aparat penegak hukum,” ungkap JPU, Rifai, dalam persidangan dengan agenda dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan primair, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa Catur bersama-sama dengan saksi berinisial MK Alias Dimas, dan saksi RB.
BACA JUGA: Dari Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur
Untuk itu, menurut JPU, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahuh 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU dan melanggar pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sekunder, JPU juga menyebutkan bahwa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Narkotika).
Disamping itu, barang bukti yang telah disita oleh kejaksaan yakni beberapa unit kendaraan mewah, seperti Ford Mustang, Honda Civic dan Lexus.